Advertisement

Regulasi Aneh Untuk Menjegal Calon-Calon Dokter

NASIONAL
Senin, 06 Feb 2017  10:10
Regulasi Aneh Untuk Menjegal Calon-Calon Dokter
 

Mahasiswa bukan, dokter juga belum. Jika dikatakan sebagai mahasiswa, pendidikan sudah selesai ditempuh, selama 4 tahun ditambah 2 tahun sebagai KOAS dokter. Namun jika dikatakan sebagai dokter, ijazah masih belum diterima.

Begitulah calon-calon tenaga medis handal yang sangat dibutuhkan negeri ini. Sayangnya oknum-oknum di institusi pendidikan justru menerbitkan regulasi yang dibuat-buat untuk "menjegal" langkah mereka dan membuat masa depan mereka tidak jelas.

Tiga orang perwakilan di antara 300-an dari mereka datang ke Lembaga Aliansi Indonesia, meminta perlindungan hukum dan bantuan agar mereka mendapat perlakuan yang semestinya. Dokter adalah profesi terhormat, sehingga tidak pantas mereka kita diperlakukan seperti itu.

Advertisement

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Para Santri Sebarkan Nilai Kesantunan di Masyarakat

Berikut adalah pernyataan tertulis dari perwakilan calon-calon dokter tersebut:

“Dokter Indonesia merupakan aset berharga dari bangsa Indonesia. Namun saat ini aset tersebut tidak dapat dipergunakan secara maksimal karena ada upaya menghambat regenerasi dokter dan semakin menyudutkan dokter untuk mengabdi ke seluruh pelosok Indonesia sehingga membuka jalan untuk dokter-dokter asing bisa leluasa berpraktek di negeri kita tercinta. Hal ini terjadi karena aturan yang dikeluarkan saat ini sangat terkesan mempersulit dokter untuk menyelesaikan studinya disebabkan oleh ditahannya ijazah dokter para lulusan dokter oleh Kemenristekdikti dengan mengeluarkan surat edaran 8 Juli 2016 yang mengharuskan para lulusan dokter harus ujian kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Dikti. Aturan ini sangat tidak berdasar karena membenturkan beberapa Undang-Undang (UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran, dan UU Pendidikan Tinggi).

Advertisement Jaro Ade

Uji kompetensi selayaknya adalah milik dari lembaga profesi dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengatur namun berwenang atas perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan mutu berdasarkan UU Kesehatan pasal 21 (1). Akibatnya terjadi kesimpangsiuran atau kekacauan sistem praktek kedokteran di mana kekacauan nomenklatur ang berakibat kekacauan sistem dan ketidakpastian hukum serta terjadinya dualisme proses dan produk uji kompetensi.

Hal ini telah kami laporkan ke instansi yang bertanggungjawab atas masalah ini yaitu Kemenristekdikti, namun sampai 1 tahun belum juga mendapatkan solusi dan malah semakin dipersulit oleh aturan-aturan baru lagi. Kami sudah melakukan audiensi 3 kali di DPR RI, dengan Komisi IX dan X, dan Ombudsman RI. Dukungan begitu banyak namun dari pihak Kementerian tidak mau melakukan perbaikan.

Dari masalah tersebut juga kami dapatkan adanya ketidakadilan yang terjadi. Ternyata masih ada universitas yang masih mengeluarkan ijazah dokter bagi lulusannya walaupun itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hanya yang memiliki jaringan tertentu yang dapat dikeluarkan ijazahnya.”

TAG:
dokter
aliansi
kementerian dikti
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU Timur   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link