Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 22 Rambutan, diduga gelapkan serta Potong Dana PIP Siswa
![Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 22 Rambutan, diduga gelapkan serta Potong Dana PIP Siswa](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2312234989.jpg)
Banyuasin_ AliansiNews.id.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Rambutan, Desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Diduga praktik pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir sejak 2021.
Hal tersebut diketahui pada saat salah seorang wali murid SU (35) Warga dusun 2 Desa plaju, memberikan keterangan nya pada awak media, dirinya menjelaskan bahwa putrinya sejak tahun 2021 sudah mendapatkan bantuan PIP, tetapi baru tahun 2023 putrinya mendapatkan bantuan tersebut, dengan total bantuan yang seharusnya diterima Rp. 450.000, tetapi dari pihak sekolah hanya mendapatkan Rp. 350.000. terdapat potongan senilai Rp.100.000," ujarnya
Lanjutnya, putrinya terdaftar sebagai sebagai penerima PIP dari Tahun 2021, selama 2 tahun pihaknya tidak menerima bantuan PIP tersebut," terangnya.
Advertisement
Ketua DPD LAI Sum-sel, Syamsudin Djoesman. Sabtu (23/12/2023) mengatakan, hal tersebut sangat tidak dibenarkan. Tidak memperbolehkan pihak sekolah memotong bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), mengingat penerima bantuan itu siswa dari keluarga kurang mampu.
Jika ada pihak sekolah yang memotong uang bantuan PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin harus segera menindak tegas oknum Kepala sekolah SD Negeri 22 tersebut," tegasnya
Disebutkan, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, diperuntukkan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam belajar.
Misalnya untuk memenuhi kebutuhan alat tulis, buku, seragam, transportasi dan kebutuhan sekolah.
Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Presiden Jokowi kaget saat resmikan Pasar Jongke di Solo
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
![Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407268326.jpg)
![Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267161.jpg)
![UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263988.jpg)
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)