Soal Klaim Sepihak PT. Trans Pasific Agro Industry atas Lahan, warga tuntut ganti rugi
Banyuasin_ AliansiNews.
Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan besar swasta masih bermunculan. Salah satunya adalah konflik antara Hasan, warga Desa Upang jaya dengan PT. Trans Pasific Agro Industry yang terjadi di Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin
PT. Trans Pasific Agro Industry dituding telah melakukan penggarapan lahan di atas lahan milik 3 orang warga, Ahmad, Sudirman serta Hasan di Desa Upang jaya. Konflik tersebut belakangan memanas dan mengakibatkan munculnya ketegangan antara Pemilik lahan dengan PT. Trans Pasific Agro Industry
Menanggapi Laporan Polisi (LP) Hasan, warga Desa Upang jaya terkait dugaan Klaim sepihak PT. Trans fasipik Agro industry, Polda Sumsel, Kepala Desa, Perwakilan PT. Trans fasipik Agro industry, Mantan Kepala Desa (Alamsyah), Perangkat desa serta Pelapor beserta Lawyer melakukan peninjauan lokasi. Rabu (20/12/2023)
Ditemui di lahan, Ahmad. menuturkan, Sebelum PT. Trans Pasific Agro Industry membuka lahan Plasma di Desa Upang jaya. Lahan ini merupakan Tanah miliknya, bersama 2 warga lainnya.
Advertisement
Tetapi di Klaim sepihak oleh pihak Perusahaan," Ucapnya
.“Lahan itu milik keluarga saya. Sebagian ada yang milik saya. Saya sudah menggarap lahan di situ sejak berpuluh-puluh tahun lamanya. Untuk berladang, berkebun. Saksinya banyak. Tapi tahu-tahu perusahaan menggarap lahan itu tanpa izin, di akuinya selama 2 (Dua) Kepemimpinan Kepala desa Upang jaya Sebelumnya. Surat kepemilikan tanah tersebut belum dapat di terbitkan oleh pemerintah desa. Akan tetapi di masa Pemerintahan Kepala desa Melisa, Surat Pengakuan Hak (SPH) tersebut baru dapat kami Dapatkan," jelasnya
Lanjutnya, persoalan konflik agraria menahun di wilayah ini telah menyita waktu, tenaga, materi, dan juga ketenteraman batin masyarakat.
”Sudah terlalu berlarut-larut masalah ini. Kami mohon negara serius menegakkan keadilan,” Kami berharap pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan kami," ucap Ahmad (60), di sela Tinjauan lahan oleh Kepolisian Daerah Sum-sel (Topan Markula)