Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 22 Rambutan, diduga gelapkan serta Potong Dana PIP Siswa
Bantuan itu dinilainya sangat bermanfaat bagi siswa terlebih bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.
Maka itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk memotong uang bantuan buat murid tersebut.
"Jika alasanya untuk uang administrasi atau biaya lain-lainnya, pihak sekolah bisa mengambil biaya dari dana BOS. Jangan memotong jatah pelajar yang menerimanya," terangnya
Untuk itu pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke APH, Polres Banyuasin, serta Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.'' tungkasnya. (Tri sutrisno)


