Oknum HRD PT SPOG Diduga Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lansia
PALEMBANG-SUMSEL, AliansiNews -
"Diduga sindikat dengan modus bantuan untuk para Lanjut Usia (Lansia red) yang ditawarkan mengatasnamakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit ini melalui oknum HRD PT SPOG diduga cairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga yang tidak pernah bekerja di perusahaan dan bukan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan".
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Ruslan menceritakan, "berdasarkan hasil investigasi kami sejak tahun lalu, diduga dengan modus program bantuan untuk para lansia dan para janda yang kurang mampu, bahkan orang yang telah meninggal dunia pun tak luput menjadi korban dugaan penipuan demi keuntungan pribadi yang dilakukan oleh salah satu oknum HRD PT "SPOG" Terduga AHP diduga dengan cara mencuri data dokumen identitas calon korban nya sekitar puluhan korban dengan cara mendaftarkan korban nya seolah menjadi karyawan diduga ke PT SPOG dan didaftarkan diduga ke BPJS ketenagakerjaan, membuka rekening atas nama para korbannya ke salah satu bank plat merah berinisial "M". Terduga AHP diduga telah memalsukan tandatangan dan dokumen para korbannya hingga modus nya terlaksana", ungkap Ruslan Rabu (07/02/2024).
Terlihat salah satu bukti pembukaan rekening dan transaksi atas nama korban yang dilakukan oleh Terduga AHP ke salah satu Bank plat merah "M" diduga melalui mobile banking yang dilakukan Terduga AHP pada Pukul 02:00 WIB dinihari. Bahkan melalui layanan diduga Jamsostek Mobile (JMO).
"Sekitar puluhan korban didaftarkan diduga ke BPJS ketenagakerjaan seolah para korban bekerja disalah satu perusahaan diduga PT "SPOG" dan dilakukan pencairan melalui salah satu bank plat merah "M", terang Ruslan.
Advertisement
"Setelah pencairan dana diduga sekitar puluhan juta rupiah, AHP diduga mentransfer ke rekening para korban nya hanya ratusan ribu rupiah saja dengan modus program bantuan untuk para lansia dan para janda yang kurang mampu, bahkan orang yang telah meninggal dunia", lanjut Ruslan.
"Setelah mentransfer ke rekening para korban nya hanya ratusan ribu rupiah saja yang tentunya sisanya sekitar puluhan juta rupiah diduga menjadi keuntungan Terduga AHP", beber Ruslan.
Ruslan menduga, "modus ini terlaksana tentunya Terduga AHP melibatkan para oknum, baik oknum perusahaan, oknum BPJS ketenagakerjaan bahkan oknum perbankan".
Sebab, Ruslan menilai, "Idealnya peserta BPJS ketenagakerjaan dalam mengajukan manfaat jaminan (pencairan red) harus datang langsung dengan melampirkan dokumen diantaranya : Kartu Peserta BPJS ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, KK, surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan dan NPWP (jika ada red)", urainya.