Ketua III MUI Minta Pemerintah Tutup Usaha Hiburan Malam
Lubuklinggau, Aliansinews -- Sebelumnya, melalui media aliansinews.id, berita tentang hiburan malam di Hotel Arwana telah menarik perhatian publik di Kota Lubuklinggau. Hotel tersebut telah menjalankan live musik hingga larut malam tanpa mengindahkan waktu, tanpa memiliki izin yang sah dari pihak perizinan kota. Keadaan ini mendapat sorotan tajam.
Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Ag M.H. Moch Atiq Fahmi LC, kembali mengangkat isu ini dan mengeluarkan pernyataan tegas pada tanggal 28 September 2023. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi di tempat tersebut seolah-olah menunjukkan perlawanan terhadap otoritas yang berwenang.
Dia meminta pemerintah kota Lubuklinggau, yang diwakili oleh PJ Walikota, untuk bertindak tegas. Selain menuntut penutupan usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin, Ag M. H. Moch Atiq Fahmi LC juga meminta agar penegak hukum seperti Satpol PP dan polisi yang tidak melaksanakan perintah juga ditindak tegas.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang menerima bayaran dari tempat pelaku maksiat. Dia mendesak agar tindakan tersebut dihentikan, karena masalah ini telah terulang-ulang.
MUI Kota Lubuklinggau juga meragukan apakah ada pihak yang memberikan rekomendasi atau legalitas secara tidak terang-terangan kepada tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, MUI sangat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dan mengambil langkah-langkah ketegasan baik terhadap pelaku maksiat maupun oknum yang memberikan perlindungan terhadap mereka.
Advertisement
Dalam konteks pelanggaran yang berulang-ulang dan dampaknya pada masyarakat, MUI memohon agar izin tempat tersebut segera dicabut. MUI berharap tindakan ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain, serta menghimbau agar pelaku usaha yang melanggar perintah dari pemerintah kota dan penegak hukum juga mendapat hukuman yang sesuai.
Ag M.H. Moch Atiq Fahmi LC juga mengajukan permintaan khusus kepada Kapolres, yaitu agar pelaku maksiat ini dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan dengan penjara jika diperlukan. Dia menekankan bahwa melakukan maksiat bukanlah suatu pekerjaan yang dapat diterima, mengingat masih banyak jenis pekerjaan yang baik dan halal yang dapat dijalani.
Ketua III MUI Kota Lubuklinggau juga berharap agar aparat hukum dapat bekerja sama dengan masyarakat, dan meminta agar masyarakat turun tangan untuk mengakhiri kegiatan maksiat ini. Dia menyatakan kagumnya terhadap konsistensi dan komitmen penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan moralitas di kota tersebut.
Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengakhiri kegiatan maksiat yang telah berlangsung tanpa izin di Kota Lubuklinggau. (Andika Saputra)