Diduga Kurang Volume Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) Margorejo Diborongkan
LUBUKLINGGAU, Aliansinews-
Kontroversi mengenai penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 150 juta rupiah di Kelurahan Margo Rejo, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, semakin memanas setelah terungkap bahwa dana tersebut diduga telah diborongkan. Kehebohan terbaru ini muncul pada tanggal 27 September 2023, dengan dugaan bahwa pekerjaan yang dibiayai oleh DAU tersebut juga mengurangi volume yang seharusnya.
Awalnya, dana tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan drainase sepanjang 324 meter, yang terbagi menjadi tiga wilayah di kelurahan. Namun, perhatian muncul ketika terungkap bahwa pekerjaan tersebut telah diborongkan dengan biaya sebesar 70 ribu rupiah per meter.
Ketua Pokmas, Purnomo, mengakui bahwa dia yang memborong proyek tersebut karena khawatir akan mengalami kerugian. Dia juga menyebut bahwa setiap kebutuhan material diperoleh dari bendahara di kelurahan Margorejo.
Advertisement
Purnomo menyatakan, "Memang benar di borongkan oleh saya, dan itu sesuai instruksi dari pihak kelurahan dan kecamatan. Yang penting bagi kami adalah mematuhi aturan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada."
Dia juga menjelaskan bahwa struktur organisasi mereka baru dibentuk sebelum Dana Kelurahan ini diberikan.
Meskipun mereka mengklaim mengikuti instruksi dari pihak kecamatan dan kelurahan, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan drainase, termasuk ketebalan yang tidak sesuai standar, serta kekurangan dalam beberapa bagian proyek. Selain itu, ketidaktransparan penggunaan dana kelurahan menjadi perhatian, terutama dengan tidak adanya papan keterangan anggaran proyek.
Kontroversi ini memicu tuntutan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa dana kelurahan digunakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pembangunan fisik proyek juga menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok, dengan beberapa bagian terlihat menurun kualitasnya (Andika Saputra).