Kado Pahit Walikota Ambon di Akhir Jabatan
Richard Louhenapessy akhirnya menjadi tersangka. Rompi oranye KPK dipakainya dengan tangan terikat, menandakan kado pahit di akhir masa jabatannya sebagai Walikota Ambon.
Pada 22 Mei 2022 nanti, Richard akan menaruh tampuk kekuasaanya sebagai walikota. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Jumat (13/5/2022) malam. Sebelumnya Richard sempat dijemput paksa karena tidak kooperatif.
Dari tayangan live Facebook KPK dari Gedung Merah Putih, Richard tampak berjalan perlahan dengan tangan diborgol. Richard dengan tersangka lainnya langsung digelandang ke ruang jumpa pers.
Advertisement
Baca juga: KPK: Penyelidikan Formula E Butuh Waktu
Sebelumnya, Richard dikabarkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 18.00 WIB usai penjemputan paksa terhadap karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesori serba berwarna putih, mulai topi, masker, dan baju lengan panjang dengan warna senada.
Advertisement
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.
Kasus ini adalah dugaan suap. Dari perusahaan retail ingin mendapatkan izin usaha di Kota Ambon, sehingga perwakilannya datang menemui walikota. Dari situ walikota menyuruh anak buahnya untuk memproses.
Dari tiap izin yang diterbitkan, Walikota Ambon mendapatkan fee tertentu yang dikirimkan melalui rekening pribadi orang kepercayaannya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK, untuk proses selanjutnya.*
Advertisement
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Bupati PPU