Dibalik Kasus Pagar Laut Banten, Rupanya Hal ini yang Membuat Senyap dan Misteri

Dibalik Kasus Pagar Laut Banten, Rupanya Hal ini yang Membuat Senyap dan Misteri
 
BANTEN
Minggu, 23 Feb 2025  02:25

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu sebagaimana biasa.

"Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat," ucap Yunihar. "Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana," tuturnya memberi penjelasan.

Mereka itu (SP dan C)pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa," lanjutnya

Atas dasar itu, Rendy Kurniawan menyatakan bahwa Arsin adalah korban dari mafia tanah yang beroperasi di Desa Kohod.

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, menyatakan kliennya syok. Menurut Rendy, kliennya menjalani pemeriksaan ketiga di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang selesai pada Selasa dini hari, 18 Februari 2025.

Diketahui juga sebelumnya, Arsin telah mendatangi Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam keterangannya Arsin mengakui mengenal Septian Prasetyo , Advokat dari kantor hukum Septian Wicaksono and Partners yang berkantor di Cluster Cemara 1 Banjar Wijaya, Kota Tangerang. ikut mengurus sertifikat tanah di 16 desa di Tangerang.

Arsin mengenal Septian Prasetyo saat advokat tersebut menawarkan jasa pengurusan surat tanah pada 2022. Belakangan, Septian diketahui juga menawarkan jasa penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Akhirnya, SPPT tersebut terungkap sebagai bentuk kejanggalan.

Lebih jauh, pelanggaran yang dilakukan oleh Arsin telah tercium setelah dilantik menjadi Kades Kohod pada 2021 karena telah mencatutkan nama orang lain untuk memalsukan dokumen pembuatan SHGB laut.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita