Dibalik Kasus Pagar Laut Banten, Rupanya Hal ini yang Membuat Senyap dan Misteri
“Mereka mengakuinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rajardjo Puro. Diketahui bahwa dokumen bodong dan SPPT telah digunakan Septian untuk mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) lewat Online Single Submission atau OSS untuk memperoleh sertifikat tanah. PKKPR harusnya diberikan untuk kepemilikan tanah di darat, bukan laut.
Catatan AliansNews.ID, Kantor pengacara Septian Wicaksono diketahui mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten 2023-2043.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Setelah penolakan tersebut , beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Septian Prasetyo juga pernah berkirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) Surat tersebut berisi permohonan informasi batas wilayah administrasi sekitar pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempatnya diduga telah bekerja sama dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak adanya sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta berbagai dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah dan tangkal (mencekal) para pelaku. Agar keempatnya tidak melarikan diri ke luar negeri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP
Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menduga bahwa Kades Kohod memperoleh keuntungan sebesar Rp23,2 miliar dari penerbitan sertifikat palsu untuk lahan pagar laut.


