Angka Mencapai 2 Miliar, Dugaan Jual Beli Jabatan PDAM Kudus Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
SOLORAYA/KUDUS - Laporan terkait dengan dugaan jual beli jabatan untuk menduduki jabatan direktur PDAM milik Pemkab Kudus diproses oleh Kejaksaan Negeri. Hanya saja sementara pihak Kejari masih terkendala dengan barang bukti yang mendukung.
Kejaksaan Negeri Kudus yang tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus juga memeriksa 12 saksi yang mereka terdiri dari unsur pegawai PDAM, DPRD, dan pihak perusahaan.
"Kita sudah teruskan ke Kejaksaan Tinggi, secara administrasi kita sudah melakukan pemeriksaan semua, sudah dilakukan SOP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan seusai menggeledah kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023).
Kejari akan kembali membuka kasus dugaan jual beli jabatan jika telah ditemukan barang bukti yang akurat. Hasil dari beberapa keterangan sementara belum ada membenarkan alat bukti.
Terkait dengan adanya uang yang berputar untuk menduduki jabatan itu memang sampai saat ini juga belum bisa mendapatkan keterangan mendukung dengan alat bukti yang ada, hanya sebatas keterangan ada uang di sana, ada setoran di sana.
Advertisement
"Saksi kemarin ada sekitar 12 saksi, itu dari unsur PDAM sendiri, kemudian dari DPR, dan PT mengeluarkan sertifikat air bisa seleksi, sama panitia seleksi," ujarnya.
Henri menjelaskan berdasarkan laporan jual beli jabatan mencapai Rp 2 miliar untuk menduduki jabatan direktur. Kejaksaan saat ini tengah mencari barang bukti pendukung atas laporan tersebut.
"Informasi dari laporan ada yang dijanjikan Rp 2 miliar, sudah realisasi Rp 800 juta, itu baru angka-angka saja, sementara dari keterangan yang ada kita pertanyaan itu uangnya seperti apa, belum A1. PDAM simpulkan dihentikan kalau ada alat baru akan dibuka kembali," pungkasnya. (den/mer)