Diduga Lakukan Pungli ke ASN da PPPK, Salah Satu Camat di Sukoharjo Dilaporkan. Tarikan Mulai Rp 250 ribu Sampai Rp 350 ribj

SUKOHARJO - Seorang ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo berstatus Camat pada akhirnya dilaporkan para tokoh juga warga karena diduga telah melakukan pungli kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu Camat di Sukoharjo tersebut berinisial, IS, dilaporkan karena ada kaitan perihal acara hari ulang tahun (HUT) diwilayah Kecamatan setempat, yang belum lama ini digelar.
Dugaan pungli itu dilakukan Camat kepada para ASN dan PPPK di Kecamatan setempat untuk event HUT kecamatan demgan nesaran pungutan beragam yakni mulai dari dana sebesar Rp 250.000 sampai Rp 350.000 per orang.
Tindakan yang dilakukan Camat Kartasura tersebut disebut sangat jauh dari nilai positif dan sangat merugikam, mencederai semangat pemerintahan dalam upaya pemberantasan KKN. Serta merugikan para ASN dan PPPK di kecamatan setempat.
Salah satu tokoh perwakilan dari FPMS !Forum Publik Masyarakat Sukoharjo, Fuad Syafrudin Latif juga mengatakan, seorang Camat yang diduga itu telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pungutan Liar.
Baca juga: Kasus Penjualan Kalender di Sekolah Sukoharjo Terus Bergulir, Kejari Bakal Periksa 11 Saksi
"Korupsi dan pungli adalah kegiatan kejahatan luar biasa atau (extra ordinary crime). Pungli salah satu camat itu diduga melakukan pungli kepada para ASN dan PPPK katanya bertujuan untjuk vent HUT kecamatan. Pungutannya Rp 250.000 sampai Rp 350.000 per orang. Estimasi jumlah ASN dan PPPK di kecamatan itu antara 600 sampai 700 orang," Ungkapnya.
Tambah dia, pihaknya bersama beberapa tokoh lainnya dalam waktu dekat berencana mengadukan dugaan pungli itu ke Inspektorat hingga tembusan ke Bupati Sukoharjo karena dianggap mencederai aturan di pemerintahan dalam upaya pemberantasan KKN.
"Untuk itu, kami Forum Publik Masyarakat Sukoharjo mengadukan masalah atau kasus ini kepada kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menuntut kejaksaan untuk bergerak proaktif menindaklanjuti guna memenuhi unsur pidana dan perdatanya," terangnya.
Baca juga: Ngadat Tunggakan Pajak, Salah Satu Aset CV di Sukoharjo Disita Kakanwil
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya juga sudah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh Camat di Sukoharjo tersebut. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan telaah awal terlebih dahulu.