Satu Nyawa Melayang, Rajawali Purwakarta Desak Polda Jabar Ungkap Misteri Bahan Peledak di Toko Material

Satu Nyawa Melayang, Rajawali Purwakarta Desak Polda Jabar Ungkap Misteri Bahan Peledak di Toko Material
 
BOGOR RAYA
Senin, 13 Jul 2026  17:46

Bogor - Aliansinews id. Peristiwa ledakan misterius yang mengguncang sebuah toko material di Jalan Raya Wanayasa, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (12/7/2026) pukul 08.00 WIB menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. 

Kejadian ini menelan satu korban jiwa berupa pegawai toko, serta merusak empat rumah warga dan satu masjid di sekitar lokasi. Getaran ledakan bahkan terdengar hingga radius enam kilometer, membuat warga panik berhamburan keluar rumah.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan tim termasuk Gegana Polda Jabar masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan sumber ledakan. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Bayu Asih Purwakarta guna proses autopsi.

Merespons hal ini, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Tragedi ini bukan sekadar musibah biasa. Ada nyawa yang melayang dan kerugian warga. Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap apa sebenarnya yang meledak.

Mengapa bisa tersimpan di sana, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di `masih diselidiki` tanpa kejelasan bagi publik dan keluarga korban." Tegas Edi Senin (13/07/26).

DASAR HUKUM YANG MENJADI SOROTAN RAJAWALI PURWAKARTA

Berdasarkan kajian hukum, peristiwa ini mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 306: Tanpa hak menyimpan, menguasai, atau mengedarkan bahan peledak/bahan berbahaya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 308: Perbuatan yang membahayakan keamanan umum dan menyebabkan kematian diancam penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup .
- Pasal 418: Kelalaian melanggar kewajiban keselamatan yang menyebabkan kematian diancam maksimal 7 tahun penjara.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita