Satu Nyawa Melayang, Rajawali Purwakarta Desak Polda Jabar Ungkap Misteri Bahan Peledak di Toko Material
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanan di tempat usaha; penyimpanan bahan berbahaya harus memiliki izin khusus dan standar teknis ketat.
3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha: Setiap usaha yang menyimpan bahan berisiko tinggi wajib memiliki izin lokasi, izin lingkungan, dan izin penyimpanan khusus dari instansi berwenang.
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pemberi kerja wajib melindungi keselamatan dan nyawa pekerja, serta mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
RAJAWALI Purwakarta menegaskan:
"Kami juga mempertanyakan pengawasan dinas terkait. Bagaimana bahan berisiko tinggi bisa tersimpan di kawasan pemukiman tanpa pengawasan ketat.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus memeriksa kelengkapan izin usaha, kelayakan penyimpanan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan. Kelalaian di sini adalah tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pihak yang berwenang mengawasi."
Organisasi ini juga mendesak:
Polres Purwakarta dan Polda Jabar segera umumkan hasil olah TKP dan identitas bahan yang meledak;
Pemerintah Kabupaten Purwakarta berikan bantuan kepada keluarga korban dan warga yang rumahnya rusak;


