DPP LSM Maung: Damai Polri–Kejagung Harus Bukan Tameng, Tapi Awal Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Bogor - Aliansinews id. Pertemuan tertutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026).
Yang berakhir dengan nada damai dan janji sinergi besar disambut pantauan cermat sekaligus peringatan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM Maung).
Pertemuan itu terjadi di tengah sorotan publik usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, pemerasan, dan TPPU, serta pelimpahan tiga perkara terkait ke Kejagung.
Harapan publik akan pembongkaran fakta beralih ke kecemasan ketika pertanyaan soal nasib kasus justru dijawab dengan pengalihan isu, serta munculnya persepsi "damai di atas segalanya".
Merespons situasi ini, Ketua Umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"Kami mendukung penuh persatuan dan sinergi antarpenegak hukum. Polri dan Kejagung memang harus berjalan beriringan, bukan saling menjegal.
Namun persatuan ini harus berlandaskan pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar keharmonisan antarpejabat. Damai itu indah, namun damai yang melupakan amanah rakyat adalah pengkhianatan terhadap hukum." Tegasnya. Selasa (12/07/26).
LSM MAUNG menegaskan, publik tidak menuntut perseteruan, melainkan konsistensi dan transparansi. Jika sebelumnya bukti sudah dikumpulkan dan tersangka ditetapkan, proses itu harus berjalan tuntas tanpa dihambat oleh "kebersamaan" sesaat.
"Rakyat sudah duduk rapi menyaksikan, berharap ada keadilan. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kasus diredam demi kepentingan institusi.


