DPP LSM Maung: Damai Polri–Kejagung Harus Bukan Tameng, Tapi Awal Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Bogor - Aliansinews id. Pertemuan tertutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026).
Yang berakhir dengan nada damai dan janji sinergi besar disambut pantauan cermat sekaligus peringatan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM Maung).
Pertemuan itu terjadi di tengah sorotan publik usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, pemerasan, dan TPPU, serta pelimpahan tiga perkara terkait ke Kejagung.
Harapan publik akan pembongkaran fakta beralih ke kecemasan ketika pertanyaan soal nasib kasus justru dijawab dengan pengalihan isu, serta munculnya persepsi "damai di atas segalanya".
Merespons situasi ini, Ketua Umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"Kami mendukung penuh persatuan dan sinergi antarpenegak hukum. Polri dan Kejagung memang harus berjalan beriringan, bukan saling menjegal.
Namun persatuan ini harus berlandaskan pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar keharmonisan antarpejabat. Damai itu indah, namun damai yang melupakan amanah rakyat adalah pengkhianatan terhadap hukum." Tegasnya. Selasa (12/07/26).
LSM MAUNG menegaskan, publik tidak menuntut perseteruan, melainkan konsistensi dan transparansi. Jika sebelumnya bukti sudah dikumpulkan dan tersangka ditetapkan, proses itu harus berjalan tuntas tanpa dihambat oleh "kebersamaan" sesaat.
"Rakyat sudah duduk rapi menyaksikan, berharap ada keadilan. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kasus diredam demi kepentingan institusi.
Jika Polri dan Kejagung kini bersatu, maka buktikan dengan membidik pelaku kejahatan, termasuk koruptor dan oknum di tubuh sendiri, bukan justru saling melindungi," tegas Ketum.
DASAR HUKUM & PRINSIP YANG DIJAGA MAUNG
Sikap ini didasarkan pada landasan hukum dan visi organisasi:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Semua orang setara di mata hukum, tidak ada kekebalan jabatan atau institusi.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kewajiban utama adalah menegakkan hukum demi keadilan, bukan kepentingan kelompok.
Visi LSM MAUNG: Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, integritas aparatur, dan menjamin hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Tuntutan Resmi DPP LSM MAUNG:
1. Proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dan perkara terkait tetap dilanjutkan, diumumkan tahapannya secara terbuka, dan tidak dihentikan sebelum selesai.
2. Sinergi Polri–Kejagung diarahkan untuk memburu koruptor besar, mafia sumber daya alam, dan oknum pelindung kejahatan, bukan untuk menutup celah pengawasan.
3. Masyarakat berhak tahu kejelasan keberadaan dan pergerakan tersangka, serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
4. Segala keputusan harus berpegang pada fakta di lapangan, bukan negosiasi di balik pintu tertutup.
"Kami berharap `damai` ini menjadi awal kebangkitan penegakan hukum yang jujur. Jika sebaliknya terjadi, maka kami dan seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal dan menegur. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebersamaan yang salah arah," pungkas pernyataan DPP LSM Maung.
(Team)











