Fantastis! Anggaran Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Tembus Rp4,284 Miliar, DPD IWO Indonesia Desak Transparansi Penuh

Fantastis! Anggaran Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Tembus Rp4,284 Miliar, DPD IWO Indonesia Desak Transparansi Penuh
Aliaman SH
SUMSEL
Jumat, 10 Jul 2026  08:26

DPD IWO Indonesia OKI juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Selain itu, pengelolaan swakelola diharapkan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang mengatur bahwa pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Muktaqid, S.T., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Mukti Uli Artha, S.K.M., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti.

Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor DLH Kabupaten OKI. Setibanya di lokasi, awak media diterima oleh salah seorang staf sekretariat yang menyampaikan bahwa Sekretaris Dinas, Denny, sedang mengikuti rapat.

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, awak media mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi apabila Sekretaris Dinas telah selesai melaksanakan rapat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pelaksanaan dua paket swakelola Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data SiRUP serta upaya konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten OKI. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Subhan)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita