Polisi serahkan BAP kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Rombongan penyidik kepolisian mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Hal itu dilakukan untuk melanjutkan penyerahan administrasi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Berdasarkan pantauan media, rombongan tiba sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan sejumlah kendaraan.
Para penyidik kemudian memasuki area gedung bundar dengan membawa satu koper bertuliskan BAP serta Mindik LP 01 dan LP 02.
Petugas kepolisian tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait agenda kedatangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan penyidik Polri merupakan bagian dari rangkaian penyerahan administrasi penyidikan kasus Febrie Adriansyah.
"Benar, rangkaian dari penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Tim penyidik khusus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan Polri tersebut.
Menurut Anang, tim penyidik akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus," ujar Anang.
Ia menegaskan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek supervisi dan koordinasi.
Anang memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya.











