Dana Pendidikan Bukan Uang Saku, DPC Maung Bengkulu Utara Desak Penegakan Hukum Tegas
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan rakyat, serta proses penanganan perkara yang menggunakan anggaran negara.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422:
Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
PENUTUP & DESAKAN
Ketua Harinton menegaskan DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini:
"Dana pendidikan rakyat adalah amanah yang tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak Inspektorat Bengkulu Utara bekerja secara objektif, teliti, dan tidak memihak.
Hasil verifikasi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat tanpa ditutup-tutupi. Jika ditemukan pelanggaran, segera lanjutkan ke proses hukum yang tegas dan cepat. Jika tidak cukup bukti, jelaskan secara transparan kepada publik.
Jangan biarkan kasus ini menghilang begitu saja atau berlarut-larut tanpa kejelasan. MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau dan mengawal sampai kasus ini terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan," pungkasnya.
(Team)