Dana Pendidikan Bukan Uang Saku, DPC Maung Bengkulu Utara Desak Penegakan Hukum Tegas

 
Rabu, 05 Agu 2026  16:01

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan rakyat, serta proses penanganan perkara yang menggunakan anggaran negara.

5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422:

Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 7 tahun.

PENUTUP & DESAKAN

Ketua Harinton menegaskan DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini:

"Dana pendidikan rakyat adalah amanah yang tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak Inspektorat Bengkulu Utara bekerja secara objektif, teliti, dan tidak memihak.

Hasil verifikasi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat tanpa ditutup-tutupi. Jika ditemukan pelanggaran, segera lanjutkan ke proses hukum yang tegas dan cepat. Jika tidak cukup bukti, jelaskan secara transparan kepada publik. 

Jangan biarkan kasus ini menghilang begitu saja atau berlarut-larut tanpa kejelasan. MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau dan mengawal sampai kasus ini terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan," pungkasnya.

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya