Oknum Jaksa Franca Moniqa Sayogi Ramai Di Jagat Maya, Maung Pusat: Jangan Biarkan Kasus Menguap Tanpa Penjelasan Resmi
Bogor - Aliansinews id. Pelantikan Jaksa Franca Moniqa Sayogi sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (17/9/2026) memicu sorotan publik yang luas Selasa (22-09-2026).
Pasalnya, nama yang bersangkutan sebelumnya ramai dibicarakan di jagat maya terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota Satreskrim Polres Buton Selatan, Brigapol SSR, yang terekam dalam video viral pada Senin (6/7/2026) di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Peristiwa tersebut sempat ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun hasil klarifikasi tersebut belum pernah diungkapkan secara resmi kepada masyarakat. Kini yang bersangkutan telah dilantik dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara.
Merespons perkembangan ini, Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus sorotan mendalam atas penanganan kasus yang dinilai belum tuntas dan transparan tersebut.
PERNYATAAN TEGAS KETUA DEWAN PEMBINA DPP MAUNG, SYARIF ACHMAD
"Kami meminta pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik dan aturan kedinasan yang menyita perhatian jagat maya ini. Jika ada dugaan pelanggaran, selesaikan sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka.
Jangan biarkan kebingungan dan asumsi berkembang di tengah masyarakat, apalagi jika yang bersangkutan kemudian menduduki jabatan baru tanpa kejelasan proses penanganan kasusnya," tegas Syarif Achmad.
"Masyarakat berhak mengetahui: apa hasil klarifikasi yang dilakukan Kejati Sultra terhadap Jaksa Franca Moniqa Sayogi? Apakah ada pelanggaran kode etik? Jika ada, sanksi apa yang dijatuhkan? Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan alasannya secara transparan.
Informasi tersebut bukan urusan pribadi semata, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.