Oknum Jaksa Franca Moniqa Sayogi Ramai Di Jagat Maya, Maung Pusat: Jangan Biarkan Kasus Menguap Tanpa Penjelasan Resmi
Kejaksaan adalah benteng keadilan, jika di dalamnya ada yang melanggar, maka proses penegakannya harus terang benderang, bukan ditutup-tutupi," tambahnya.
"Saya juga menginstruksikan kepada Ketua DPD MAUNG Sulawesi Utara untuk memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini di wilayah penugasannya, memastikan bahwa penempatan aparat penegak hukum benar-benar telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan," tegas Pembina DPP MAUNG tersebut.
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 10 huruf b: Jaksa wajib memelihara kehormatan, martabat, dan citra korps kejaksaan serta menjaga tingkah laku agar tidak merendahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/JA/11/2011 tentang Kode Etik Jaksa — Pasal 4 ayat (1) huruf d: Jaksa wajib menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan, martabat, dan citra korps kejaksaan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui kebijakan dan kinerja instansi pemerintah, termasuk proses penanganan pelanggaran etik aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil — Pasal 13 huruf j: Setiap PNS wajib menjaga kehormatan diri dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan nama baik instansi tempat bertugas.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf f: Penyelenggara negara wajib bersikap transparan, jujur, serta tidak menyalahgunakan wewenang. Transparansi dalam penempatan dan mutasi pejabat adalah bagian dari prinsip ini.
"Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat ditegakkan. Jika ada proses yang belum selesai dan belum dijelaskan kepada publik, maka mutasi dan pelantikan tidak boleh dianggap sebagai penutup kasus. Semua harus dijelaskan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Syarif Achmad.