Bimtek Desa Bersinar di Muara Enim Dinilai Punya Dasar Pelaksanaan, Kontribusi Peserta Perlu Dilihat Secara Objektif
Tindak lanjut tersebut dapat berupa sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kelembagaan desa, pelibatan pemuda, kader masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun kegiatan lain yang relevan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Peran DPMD Perlu Dilihat Berdasarkan Dokumen
Terkait peran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim dalam pelaksanaan Bimtek Desa Bersinar, M. Syafik mengatakan secara kelembagaan DPMD memiliki ruang dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa.
Peran tersebut antara lain dapat mencakup pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur desa, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa maupun pihak terkait, serta memastikan program peningkatan kapasitas selaras dengan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Selain itu, DPMD juga memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi secara kelembagaan, khususnya apabila kegiatan berkaitan dengan pemerintah desa dan pengelolaan anggaran desa.
“DPMD tentunya memiliki fungsi pembinaan dan fasilitasi. Namun, Kadis DPMD tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh penggunaan anggaran Bimtek desa,” kata M. Syafik.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri di tingkat desa.
Karena itu, untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Kepala DPMD dalam kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Di antaranya surat undangan, surat rekomendasi, nota dinas, dasar pelaksanaan kegiatan, APBDes serta dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan resmi DPMD dalam kegiatan tersebut.