Advertisement

Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara

SOLO RAYA
Minggu, 23 Jul 2023  23:41
Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
 

JEPARA- Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara resmi menahan S, tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan. Pelaku terbukti menyelewangkan dana saat menjadi Ketua UPK Barokah Abadi Kecamatan Donorojo pada 2020 tahun lalu.

Dalam Jumpa Pers Kajari Jepara Muhammad Ichwan, SH. menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print -148 /M.3.32/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dimana terdapat persesuaian, pengumpulkan alat bukti.

Hingga terungkap tindak pidana sehingga oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara merasa yakin akan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sehingga hari ini kamis 20 Juli 2023 menetapkan “S” berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor : TAP-01/M.3.32/Fd.1/07/2023. Pasal 21 KUHAP : Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga:
Kasus Dana Hibah KONI Kudus Kian Pelik, Eks Ketua Imam Triyanto di Duga Tilep Dana Rp 1,8 Miliar..
Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub di Jawa Tengah, Sidang Perdana Bakal di Gelar Awal Bulan Juli..

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, M Ichwan menyampaikan pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Februari 2023. Kemudian setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, pihaknya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada hari Kamis (20/7/2023) kemarin. 

Penetapan tersangka ini juga dibarengi dengan penahanan terhadap tersangka. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Advertisement Jaro Ade

“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “S” selaku Ketua UPK Kecamatan Donorojo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 136/350 Tentang Pembentukan Tim Pengendali, Pelaksanaan dan Sekretariat Paska Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Jepara Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan Pribadi tanpa sepengetahuan Dari kelompok yang bersangkutan dengan tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan, diantaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. Pencairan atas pinjaman ini dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima/kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima/kuitansi tersebut," ucapnya.

Diterangkan bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Audit Investigasi BPKP Jateng Nomor : PE.03.03/R/LHP-338/PW11/5./2023 tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp.5.665.565.000 (Lima Milyar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)”. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 

Baca juga:
Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari...
Kasus Dugaan Gratifikasi KONI 2022, Kejari Kudus Bakal Periksa Beberapa Atlet

Di samping itu, pria asal Desa Sumberejo ini juga tidak menyalurkan pinjaman sesuai ketentuan, salah satunya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. Kelakuan dari tersangka S pada akhirnya merugikan negara miliaran rupiah. 

Pencairan atas pinjaman ini, lanjutnya, dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima kuitansi tersebut.

1
2
3
4
5
Berikutnya
TAG:
#kasus
#pnpm
#kejari
#jepara

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:46

Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:41

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:37

UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:31

Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:30
Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi
UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi
Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi
Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah

321 PPUKD Akan Terima Kartu Mulia dari Bupati

OKU TIMUR   Jumat, 26 Jul 2024  18:41

Seorang Kepala Dinas Pemkab Bogor lkut Diamankan KPK Dalam Kasus Pemerasan

BOGOR RAYA   Jumat, 26 Jul 2024  18:36

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai..

HUKUM   Jumat, 26 Jul 2024  16:00

Pemkab Luwu berkoordinasi Opsen PKB dan BBN-KB di Pemprov Sulawesi Selatan

LUWU UTARA   Jumat, 26 Jul 2024  15:08

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 7 Palembang: Menggali Potensi dan Karakter Siswa..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  13:20

Ngemplang hutang Milyaran Rupiah, Aset PT. Gemareksa dan PT. SHS terancam disita eksekusi

HUKUM   Jumat, 26 Jul 2024  12:27

Kodim 0418/Palembang Gelar Doa Bersama Peringati Bulan Muharram Dengan Jadikan Semangat Muharram..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  12:12

Warga RT17 Sukajadi Banyuasin Serta Pihak Perusahaan, Sepakati Pembangunan Cor Jalan dan Drainase..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  10:20

250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Pedomani..

OKU TIMUR   Kamis, 25 Jul 2024  21:32

PJ Bupati Ony Apresiasi IPPAT yang Mendukung Program Pemerintah dalam Peningkatan PAD

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  20:16

Ternyata ini 5 Makanan Bikin Awet Muda dan Hindari 3 Kebiasaan ini agar tak cepat tua , Yuk..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  17:54

Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXI Provinsi Banten , Nurdin : "Bismillah juara, buat masyarakat..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  16:49

BPAN LAI Kalteng akan gelar aksi unjuk rasa di PN Kasongan pekan depan

KALTENG   Kamis, 25 Jul 2024  15:42

Korem 044/Gapo Turut Dalam Pembukaan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Wilayah Prov. Sumsel..

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  14:45

Pungli dana PIP, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang divonis 2 Tahun Penjara..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  14:39

SDN 57 Palembang Sambut Siswa Baru dengan MPLS, Ajarkan Nilai Moral dan Kemandirian

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  14:34

LBH Nusantara di Ciampea diduga hanya mencatut AHU Yayasan NSB

BOGOR RAYA   Kamis, 25 Jul 2024  13:56

Sukses Nahkodai PPNI Luwu Utara, Dewi Saputri S, kep. Ns Tetap Siap, di Pemilihan Ketua Mendatang...

LUWU UTARA   Kamis, 25 Jul 2024  13:01

Semangat Baru di SMKN 3 Palembang: MPLS dengan Berbagai Kegiatan Positif untuk Siswa Baru

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  10:59

SD Negeri 15 Desa Mekar Sari tarik iuran ke siswa danai Pembangunan Mushola

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  08:43
Selengkapnya