Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara

JEPARA- Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara resmi menahan S, tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan. Pelaku terbukti menyelewangkan dana saat menjadi Ketua UPK Barokah Abadi Kecamatan Donorojo pada 2020 tahun lalu.
Dalam Jumpa Pers Kajari Jepara Muhammad Ichwan, SH. menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print -148 /M.3.32/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dimana terdapat persesuaian, pengumpulkan alat bukti.
Hingga terungkap tindak pidana sehingga oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara merasa yakin akan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sehingga hari ini kamis 20 Juli 2023 menetapkan “S” berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor : TAP-01/M.3.32/Fd.1/07/2023. Pasal 21 KUHAP : Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, M Ichwan menyampaikan pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Februari 2023. Kemudian setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, pihaknya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada hari Kamis (20/7/2023) kemarin.
Penetapan tersangka ini juga dibarengi dengan penahanan terhadap tersangka. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “S” selaku Ketua UPK Kecamatan Donorojo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 136/350 Tentang Pembentukan Tim Pengendali, Pelaksanaan dan Sekretariat Paska Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Jepara Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan Pribadi tanpa sepengetahuan Dari kelompok yang bersangkutan dengan tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan, diantaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. Pencairan atas pinjaman ini dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima/kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima/kuitansi tersebut," ucapnya.
Diterangkan bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Audit Investigasi BPKP Jateng Nomor : PE.03.03/R/LHP-338/PW11/5./2023 tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp.5.665.565.000 (Lima Milyar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)”. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,
Di samping itu, pria asal Desa Sumberejo ini juga tidak menyalurkan pinjaman sesuai ketentuan, salah satunya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. Kelakuan dari tersangka S pada akhirnya merugikan negara miliaran rupiah.
Pencairan atas pinjaman ini, lanjutnya, dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima kuitansi tersebut.



