Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara

Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
 
SOLO RAYA
Minggu, 23 Jul 2023  23:41

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1190, Luas Tanah : 73 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1178, Luas Tanah : 160 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1185, Luas Tanah : 159 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1186, Luas Tanah : 156 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

Uang Tunai sejumlah Rp.180.000.000 ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.

Uang Tunai sejumlah Rp.280.000.000 ( Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.

Uang Tunai sejumlah Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) (Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#pnpm
#kejari
#jepara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita