Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
Minggu, 23 Jul 2023 23:41
Uang Tunai sejumlah Rp.170.000.000 ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) (Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Uang Tunai sejumlah Rp.90.000.000 ( Sembilan Puluh Juta Rupiah)
(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Dengan total 17 Sertifkat Tanah dan uang sebesar Rp.770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 9 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


