Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
Minggu, 23 Jul 2023 23:41
Uang Tunai sejumlah Rp.170.000.000 ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) (Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Uang Tunai sejumlah Rp.90.000.000 ( Sembilan Puluh Juta Rupiah)
(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Dengan total 17 Sertifkat Tanah dan uang sebesar Rp.770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 6 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


