Advertisement

Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara

Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
 
SOLO RAYA
Minggu, 23 Jul 2023  23:41

Uang Tunai sejumlah Rp.170.000.000 ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) (Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.

Uang Tunai sejumlah Rp.90.000.000 ( Sembilan Puluh Juta Rupiah)

(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.

Dengan total 17 Sertifkat Tanah dan uang sebesar Rp.770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. (*)

<<
1
2
3
4
5
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#pnpm
#kejari
#jepara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia