Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
Minggu, 23 Jul 2023 23:41
Uang Tunai sejumlah Rp.170.000.000 ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) (Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Uang Tunai sejumlah Rp.90.000.000 ( Sembilan Puluh Juta Rupiah)
(Uang sitaan) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara.
Dengan total 17 Sertifkat Tanah dan uang sebesar Rp.770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 16 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 26 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 31 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


