Terbukti Selewengkan Dana PNPM, Eks Ketua UPK Barokah Abadi Jepara di Jebloskan Penjara
“Kerugian negara sebesar Rp.5.665.565.000 (Lima miliar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)," imbuhnya.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ichwan mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya menyerahkan perkara dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipidkor, Semarang. Disisi lain total kerugian negara daei laporan audit investigasi BPKP Jateng pada 23 Juni 2023 lalu.
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," Imbuhnya.
Berikut ini barang bukti yang telah disita oleh Tim Penyidik :
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1188, Luas Tanah : 170 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1189, Luas Tanah : 159 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1169, Luas Tanah : 212 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1167, Luas Tanah : 113 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.


