Advertisement

Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas

NASIONAL
Kamis, 13 Jul 2017  15:13
Pemerintah Keluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas
 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 itu dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Menurutnya, hal tersebut diwujudkan dengan berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan, termasuk Perppu yang tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia 1945.

“Oleh karena itu, kami mohon agar Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk teman-teman di DPR,” kata Menko Polhukam, Wiranto saat melakukan pers rilis di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

Advertisement

Baca juga: Presiden Jokowi: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Berperan Penting Dalam Menyebarkan Perdamaian

Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang saat ini mencapai 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

“Kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. Antara lain, tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Lininisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa dan bertentangan dengan Pancasila.

“Untuk itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Advertisement

Baca juga: Pancasila Adalah Falsafah, Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia, Tidak Boleh Diutak-atik Lagi!!!

“Perppu ini payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa, dapat menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas. Di sini ada asas contrario actus, maka lembaga mana yang memberikan ijin dan mengesahkan ormas itu diberikan hak dan kewenangan untuk mencabut ijin itu pada saat ormas yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku pada saat diberikan ijin,” katanya. (Kemenpolhukam)

1
2
Berikutnya
TAG:
polhukam
wiranto
perpu
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kematian Vina, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link