Oknum Bekingi Narkoba, Paminal Polda Babel Akan Tindaklanjuti.

Oknum Bekingi Narkoba, Paminal Polda Babel Akan Tindaklanjuti.
Polda kepulauan Bangka Belitung.
SUMSEL
Senin, 10 Apr 2023  20:03

Hingga Dedi harus menjalani proses hukum di perkara yang sama diduga untuk yang ketiga kalinya, diketahui pada tahun 2017, 2020 dan sekarang tahun 2023 diduga melalui proses yang sama, diduga tanpa saksi, bukti dan pengakuannya, walau dirinya telah membantah yang dituduhkan kepadanya oleh salah satu oknum polisi. Bahkan diduga tanpa surat penangkapan, penahanan, BAP berikut tanda tangan Dedi dan diduga tanpa surat penitipan tahanan ke Lapas serta tanpa status yang jelas dititipkan di Lapas hingga sekarang, ungkap Dedi Jum'at (07/04/2023). 

Dedi menceritakan, berawal pada Sabtu pagi (18/02/2023) dirinya masih tertidur kedatangan tim Buser diduga pihak Polresta Pangkalpinang mengatakan, telah menangkap Tersangka Pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada Januari 2023 diduga bernama AG yang mengatakan, HP tersebut dari Dedi yang diduga digadaikan padanya. 

Mana orang nya? tanya Dedi ke salah satu anggota Tim Buser. Jelaskan dikantor saja pinta Tim Buser ke Dedi. Dedi ditangkap dan dibawa tim Buser ke Polresta Pangkalpinang walau diduga tanpa SP.Kap (Surat Perintah Penangkapan) yang disaksikan istri dan anaknya.

Menurut Kanit Buser diduga Aiptu RK "saat tertangkap, hp diduga hasil curian dalam penguasaan ditangan diduga bernama AG", kata Dedi menirukan kata Kanit. "Lalu mereka ke rumah saya dan membawa saya ke Polresta, di Polresta diduga diubah kronologis nya oleh terduga Bripka YO dengan diduga mengatakan, "buat saja Barang Bukti (BB) digadaikan Dedi ke AG", diduga pinta Bripka YO ke salah satu rekan penyidik nya untuk diketik diduga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga AG. "Saya tidak tahu menahu, jangankan menggadaikan, kenal pun saya tidak dengan AG", bantah Dedi ke penyidik. 

Dedi menduga, "setelah hal serupa dilakukan, diduga oknum Bripka YO diduga meminta uang damai yang akrab disebut "86" kepada diduga AG. Makanya setelah ditangkap disuruh pulang tidak diproses hukum dan tidak dilakukan penahanan terhadap diduga AG, walau BB ditangan terduga AG saat dilakukan penangkapan. Malah saya yang diduga ditumbalkan dengan tuduhan menggadaikan, dilakukan penangkapan dan penahanan", keluh Dedi. Seingat Dedi, "hal serupa diduga dilakukan oleh oknum diduga Bripka YO terhadap kedua perkara sebelumnya yang dituduhkan terhadap saya", ungkapnya.

"Tak cukup terduga AG diduga di "86" kan, oknum Bripka YO diduga kembali melancarkan diduga modusnya dengan menghadirkan terduga AL (saksi). Terduga AL diduga tak lain merupakan kakak kandung terduga AG diduga dengan alasan untuk merubah BAP yang diduga gantinya sebagai saksi".

Selain itu, "Diduga adanya persekongkolan dan rekayasa antara terduga AG dan terduga AL dengan oknum terduga Bripka YO. Sebab, saat terduga AG dilakukan BAP yang berjarak tak jauh dari Dedi, oknum Bripka YO diduga mengajak terduga AG pindah ke ruang lainya agar dugaan persekongkolan dan rekayasa mereka tidak terdengar oleh Dedi".

Lalu, oknum Bripka YO diduga meminta petugas tahanan Rutan Polresta Pangkalpinang untuk segera melakukan penahanan terhadap Dedi. Petugas tahanan diduga sempat menolak menerima Dedi untuk dimasukkan dalam sel tahanan, sebab diduga tanpa Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) berikut tanda tangan Dedi. Diduga dipaksakan oknum Bripka YO yang akhirnya Dedi ditahan selama sepekan di Rutan Polres Pangkalpinang yang diduga tanpa proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu. Malah sang oknum polisi menanyakan ke Dedi pakai pengacara tidak?, tidak, jawab Dedi, bernada bingung. 

Di Polresta Pangkalpinang, ketika Dedi dipertemukan dengan Tersangka diduga AG "Saya tidak kenal dengan Tersangka dan saya tidak tahu menahu", jawab Dedi. Setelah mendengarkan bantahan Dedi, Tim Buser diduga mengizinkan Tersangka diduga AG pulang.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita