Oknum Bekingi Narkoba, Paminal Polda Babel Akan Tindaklanjuti.
Selain itu, pada Pada Kamis (06/04/2023) diduga Kanit Polresta bersama diduga jaksa Kejari Pangkalpinang diduga MTA diduga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Deddy sebelumnya diduga ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan agenda rekonstruksi.
Kedatangan mereka diduga mendesak Deddy untuk memperagakan tuduhannya. Deddy menolak sembari mengatakan, "bu Jaksa masih ingat sama saya, pada perkara sebelumnya yang menjerat saya diduga rekayasa bu Jaksa, jadi bu Jaksa jangan mendesak saya", cetus Deddy menggebu.
Dihadapkan pihak kepolisian, kejaksaan, Lapas dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Deddy mengungkapkan, "akibat nya saya korban konspirasi Terbukti pada sidang perkara sebelum nya yang tertuang dalam perkara Nomor : 132/Pid.B/2017/PN Pgp, majelis hakim keberatan pada bu Jaksa dengan saya selaku Terdakwa tidak menerima surat dakwaan, Berkas Perkara diduga tanpa tandatangan saya dan saya tidak menerima selembar surat apapun sejak awal. Bu Jaksa menjawab, diduga dengan alasan mengada-ada kalau saya mengakui walau tanpa menandatangani Berkas Perkara sembari memperlihatkan foto saya sedang didekat Berkas Perkara yang diduga sengaja bu Jaksa rekayasa dan memfoto saya tanpa sepengetahuannya saya", beber Deddy menggebu.
Selain itu, oknum JPU diduga tidak melakukan eksekusi terhadap Dedi, bahkan, oknum pengacara DNA baru menyerahkan salinan putusan Dedi setelah 7 bulan lamanya dari putusan yang bertujuan diduga menghambat langkah hukum Dedi.
Sementara, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto SIK MHP, hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya,
Oknum Polisi Diduga Bekingi Narkoba, Dedi Korban Konspirasi
Diduga mengetahui salah satu oknum polisi yang bertugas di Polresta Pangkalpinang diduga membekingi gembong Narkoba. Diduga Dedi terpergok kalau teman diduga Bripka YOR terduga AMR yang diduga pemain Narkoba lintas Pangkalpinang Bangka Belitung - Palembang yang diduga Dibekingi terduga Bripka YOR yang diduga rutin mendapatkan setoran.
Akibatnya, Dedi diduga telah menjadi korban konspirasi (persekongkolan) antar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari terduga oknum polisi, diduga melibatkan oknum jaksa, oknum pengacara dan oknum di Pengadilan serta oknum di Lapas.


