Oknum Bekingi Narkoba, Paminal Polda Babel Akan Tindaklanjuti.
Menurut Dedi, "dirinya hanya ditanya-tanya saja sembari meminta tandatangan. Dedi menolak menandatangani. Kalau tidak mau tandatangan, nanti kami sita motor kamu", bernada ancaman, silahkan, jawab Dedi ke salah satu oknum polisi penyidik diduga Bripka YO.
Disela didesak tandatangan, salah satu oknum polisi diduga dari satuan Intel Riksa diduga tim YO diduga terlihat berusaha merekam proses pemeriksaan Dedi dengan menggunakan smarthphone miliknya. Dedi keberatan tanpa izinnya. Dedi sempat merampas smarthphone tersebut dan meminta dihapus kepada oknum polisi tersebut.
Dalam sel Rutan Polresta, Dedi meronta, meminta menghadap Kapolres, "bahwa ia tidak tahu menahu terkait pencurian ini malah kalung emas saya tidak dikembalikan oleh diduga Bripka YO pada perkara sebelumnya yang turut diketahui oleh diduga Kanit SA, diduga Aiptu RK dan diduga Kanit AK yang ditaksir bernilai puluhan juta itu", bebernya.
Diketahui sebelumnya, Barang-barang milik Dedi yang disita terduga Bripka YS berupa : dompet, cincin, HP dan kalung, semua telah dikembalikan kecuali kalung yang semua diduga tanpa surat sita dan titipan.
Lantaran meronta, Dedi akan dititipkan ke Polsek setempat, diduga tanpa saksi, bukti, pengakuan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan tanpa tanda tangan. Pihak Polsek setempat diduga keberatan menerima titipan tahanan hingga dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Rabu (01/03/2023).
Staf register Lapas diduga HA diduga mendesak Dedi menandatangani diduga SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) dan atau (Surat Daftar Penitipan) Dedi keberatan, sebab, sebelumnya tanda tangannya diduga dipalsukan diduga untuk menjeratnya pada perkara sebelumnya yang akhirnya diduga diminta cap jari saja, sembari diduga mengatakan, "tolonglah, tidak akan berdampak apapun", bernada meyakinkan Dedi.
Usai cap jari SDP, Dedi diduga dimasukan dalam sel kecil (isolasi) yang tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun. Lalu di Karantina dan Penaling (Pengenalan Lingkungan) hingga sekarang.
Sampai sekarang Dedi mengaku, "tidak ada selembar surat pun termasuk surat Perpanjangan Penahanannya yang telah melampaui 20 hari yang diberikan, baik ke keluarganya maupun kepadanya terkait penangkapan dan penahanan dirinya", keluhnya.
Kanit Riksa Bripka YS diduga melalui 6 orang penyidik anggota Riksa ke Lapas untuk melakukan BAP terhadap Dedi pada Senin (27/03/2023). Dedi keberatan untuk di BAP sebab, ia membantah yang dituduhkan kepadanya dan sebelumnya yang menuduh saya diduga bersama AG, sekarang berubah diduga bernama AL, keluhnya.


