Merebak Soal Aktifitas Galian C, 2 Lokasi Tambang di Grobogan Tuai Teguran Dari Pemkab. Berikut Alasannya

Merebak Soal Aktifitas Galian C, 2 Lokasi Tambang di Grobogan Tuai Teguran Dari Pemkab. Berikut Alasannya
Foto: Salah satu aktivitas tambang galian C di Grobogan berstatus legal. (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 10 Nov 2023  00:10

GROBOGAN - Bukan rahasia umum lagi seputar tambang galian C masih begitu merebak di Jawa Tengah, tak terkecuali diwilayah Kabupaten Grobogan saat ini juga menuai berbagai sorotan. 

Data yang dihimpun, untuk sementara terkait aktifitas tambang di Kabupaten Grobogan terdata ada 9 tambang galian yang perijinannya lengkap atau resmi. Dilain sisi juga ada 11 aktifitas tambang juga pengerukan namun tidak berizin.

Jaro Ade

Pantauan dari tim BPPKAD sendiri soal aktivitas galian C ditemukan 2 tambang yang menuai teguran atau peringatan. 

Temuan 2 tambang yang ada di Grobogan tersebut aktifitasnya berada di Kecamatan Toroh dan Kradenan. Keduanya saat ini tengah melakukan proses kekurangan pembayaran karena menyetorkan pajak namun tak sesuai dengan hasil yang ditambangnya pertahun. 

Ika Mustika

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Rini Rachmawati saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa saat ini pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan terus menggenjot perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Proyek Pabrik Rokok di Danyang Grobogan Jadi Soal, Diduga Beberapa Legalitas Perijinan Belum Ada

Rini menjabarkan bahwasanya salah satu dasar alasan yang mendukung menaikkan sumber PAD melalui sektor pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB).

“Beberapa bulan lalu, saat kami melakukan pemeriksaan ternyata sempat ada temuan. Ada dua tambang yang setor (Red, pajak MBLB) tidak sesuai dengan hasil yang ditambang. Ketahuan karena kami melakukan pengukuran hasil tambang menggunakan drone. Ternyata memang tidak sesuai,” ungkapnya kemarin. 

Atas temuan BPPKAD tersebut pihaknya langsung memberikan peringatan dan mempertegas kedua tambang di Toroh dan Kradenan itu untuk segera melunasi kekurangannya. Meskipun beberapa tambang berstatus ilegal, mereka tetap diwajibkan melakukan pembayaran pajak MBLB selama melakukan aktivitas tambang.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa, Salah Satu Kades di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jabatan Pun Terancam

Masih menurutnya, data yang tercatat tahun ini oleh Pemkab Grobogan menargetkan pajak MBLB sebanyak Rp 12,2 miliar. Namun, hingga kini realisasi sudah Rp 10,5 miliar atau 86 persen.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Galian C
Peringatan
Pemkab
Grobogan
Berita Terkait
Selengkapnya