Maladministrasi PPDB SMAN, PJ Gubernur Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman

PALEMBANG-SUMSEL, AliansiNews -
Dalam tenggat waktu 30 hari, PJ Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) harus melaksanakan Saran Korektif dari Ombudsman Sumsel, terkait dugaan maladministrasi PPDB di 4 SMAN di Kota Palembang.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH MH disela pertemuan dan menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman RI Sumsel yang dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs H Agus Fatoni MSi yang diwakili oleh Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Edward Candra MH dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H Sutoko sebagai Pihak Terkait serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 kota Palembang masing-masing selaku Terlapor pada pertemuan, Selasa (16/01/2024).
Dalam pertemuan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH menyampaikan, "Temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran. Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021”, ungkap Adrian.
Advertisement
Terhadap Sekolah, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
“Agar PJ Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel berikut para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur. Selanjutnya, agar PJ Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku", tegas Adrian.
"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan. Semoga pihak Pemprov Sumsel dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman RI tingkat pusat," jelas M. Adrian.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H Sutoko mengatakan, "Saat ini pihaknya sedang berkerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan menganti Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku", katanya.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



