Maladministrasi PPDB SMAN, PJ Gubernur Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman

Maladministrasi PPDB SMAN, PJ Gubernur Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman
Ombudsman RI perwakilan Sumsel
SUMSEL
Selasa, 16 Jan 2024  22:17

"Selanjutnya, komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021”, terang Sutoko. 

Sementara, Pj Gubernur Sumsel melalui Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Drs H Edward Candra MH mengatakan, "pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel", katanya. 

"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama. Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua pihak", pungkas Edward.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan. 

"Kami meminta Pemprov Sumsel dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan yang tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut", tutup M. Adrian.(ril/yn)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita