KPK pastikan kasus Bupati Sidoarjo dikembangkan ke pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo, AMA. Pengembangan akan menelusuri aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah pencucian uang.
"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU), soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah ke sana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konpers di gedung KPK, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo, AMA. Ia ditahan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo, Selasa (7/5/2024).
"Karena kecukupan alat bukti tim penyidik setelah menemukan fakta-fakta. Peran pihak lain yang diduga menikmati aliran uang," kata Tanak.
Selanjutnya, Tanak mengungkapkan, untuk melakukan proses penyidikan penyidik melakukan penahanan pertama. Yakni dilakukan selama 20 hari pertama.
Advertisement
"Untuk proses kebutuhan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama. Bertempat di Rutan cabang KPK," ujar Tanak.
Dalam kasus ini, AMS sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan AMA dan AS sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, SW.
SW sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN. Besaran potongan, berkisar 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.



