Vonis Bebas Dianulir MA, KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Terkait Kasus Korupsi Gereja

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. MA kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng dalam kasus tersebut.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 kurungan," bunyi keterangan di situs kepaniteraan MA, dikutip Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kasasi jaksa KPK dalam kasus Eltinus telah diterima MA. KPK pun mengapresiasi putusan MA tersebut.
"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," katanya.
Ali Fikri menegaskan, lewat putusan kasasi MA ini, semua pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus dapat dianulir. Putusan kasasi ini menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan.
Advertisement
"Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor," tutur Ali Fikri.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



