Advertisement

KPK Bahas Panduan Pencegahan Korupsi Sektor Swasta

TIPIKOR
Kamis, 11 Okt 2018  21:54
KPK Bahas Panduan Pencegahan Korupsi Sektor Swasta
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas finalisasi panduan pencegahan korupsi di sektor swasta bersama ahli hukum, praktisi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan ahli ekonomi.

Pembahasan ini adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahli Hukum Agustinus Pohan, Kepala Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri, Ahli Ekonomi Rimawan Prapdityo, Ahli Hukum Yunus Husein dan beberapa perwakilan praktisi bisnis yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kadin.

Advertisement

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Pertemuan hari ini membahas secara rinci draft panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha, dan perumusan bersama untuk menyempurnakan panduan yang rencananya akan dirilis pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2018 nanti.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan bahwa dalam proses perumusan buku panduan ini, KPK telah bertemu banyak pihak untuk mendapatkan banyak saran dan masukan. KPK bahkan telah melakukan banyak perbandingan dengan negara-negara lain.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

“Ini adalah salah satu langkah yang penting. Tapi yang paling penting dinilai bukan bukunya, tapi tindakan-tindakan yang dilakukan perusahaan. Maka dari itu harus ada kontrol,” kata Syarif di sela diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Oktober 2018.

Ahli Hukum Agustinus Pohan memberi masukan mengenai perlunya menegaskan pentingnya program pencegahan ini untuk pihak swasta. “Harus ditekankan di latar belakang yang menggambarkan program pencegahan ini sangat penting,” ujar Agustinus.

Selain itu, dalam buku panduan ini harus diperjelas bahwa setiap perusahaan yang telah memilki program pencegahan bukan berarti terbebas dari tanggung jawab pidana. Sebelumnya, KPK telah menggelar empat Focus Group Discussion (FGD) mengundang praktisi bisnis dari BUMN, Kadin, pakar hukum, pakar ekonomi, dan Mahkamah Agung. Pembahasan kali ini diharapkan bisa mematangkan panduan yang bisa diterapkan di dunia usaha demi mewujudkan bisnis yang berintegritas. [HUMAS KPK]

Advertisement

Baca juga: Sah, Pelapor Kasus Korupsi Bakal Dihadiahi Sampai Rp 200 Juta

TAG:
kpk ri
korupsi
swasta
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast Bersama Linggau Pos Online

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  19:00

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link