Advertisement

Tersangka Kasus Bupati Labuhan Batu Bertambah Satu Lagi

Tersangka Kasus Bupati Labuhan Batu Bertambah Satu Lagi
 
TIPIKOR
Selasa, 09 Okt 2018  21:34

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 lagi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Kali ini KPK menetapkan seseorang bernama Thamrin Ritonga sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR [Thamrin Ritonga]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (9/10/2018).

Diduga Thamrin adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Febri mengatakan, Thamrin diduga menjadi penghubung antara Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi yang diduga menjadi penyuap Pangonal.

Thamrin disebut sebagai pihak yang menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Uang ini merupakan bagian dari fee proyek dan rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi Pangonal Harahap.

Selain itu, Thamrin juga diduga sebagai orang yang mengatur pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara terutama ke tim sukses Pangonal.

"TR [Thamrin Ritonga] diduga bersama PHH [Pangonal Harahap] selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES [Effendy Sahputra] terkait proyek di lingkungan Labuhanbatu Sumatera Utara," kata Febri.

TAG:
#kpk ri
#labuhan batu
#sumatera utara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia