Kasus Vina Cirebon, Lebih 1 saksi minta perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada beberapa orang yang meminta perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.
"Belum banyak, menurut saya tidak banyak," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Jumat (24/5/2024).
Suparyati tak menjelaskan secara terperinci pihak yang memohon perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina. Dia hanya mengungkapkan mereka hanya melakukan komunikasi non-formal.
"Belum ada yang mengajukan secara resmi, masih sekadar komunikasi non-formal saja. Namun, kami sudah sampaikan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dahulu," ungkapnya.
Suparyati mengatakan, pihaknya belum memutuskan bakal mengabulkan atau menolak permohonan perlindungan terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Kami masih pendalaman dan penelaahan karena ada beberapa prosedur asesmen yang harus kami lakukan. Jadi kami belum bisa memutuskan terkait perlindungan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan. Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Disambut Antusias Para Tokoh Kampung Ciguha dalam Kegiatan Tarawih..
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Apresiasi Capaian RSU Hermina dalam Penanganan Stroke
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Hadiri Muhibah Ramadhan Bersama Bupati Sukabumi H.Asep..
Jembatan di Desa Kandis Ambruk, Warga Harap Pemkab OKI Segera Bertindak
Wabup Jaro Ade Sampaikan Harapan Gubernur Jabar Harap Saat Safarai Ramadhan di UBPE Anatam..



