Berbagai kejanggalan penangkapan Pegi diungkap, Kepada ibunya Pegi bilang jadi tumbal orang penting
![Berbagai kejanggalan penangkapan Pegi diungkap, Kepada ibunya Pegi bilang jadi tumbal orang penting](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2405237645.jpg)
Berbagai kejanggalan terkait ditangkapnya Pegi, seorang kuli bangunan, satu persatu diungkap.
Setelah warganet (netizen) menyoroti perbedaan ciri-ciri yang disebutkan dalam DPO dengan sosok Pegi yang ditangkap, kini kuasa hukum dan ibunda Pegi buka suara.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi mengungkap perbedaan ciri-ciri fisik dan usia DPO dengan Pegi yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam, di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saat kemarin saya mendampingi Pegi membuat berkas acara pemeriksaan (BAP), dasar polisi menangkapnya karena DPO. Namun yang buat saya enggak yakin, di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi kan tinggal di Kepongpongan, lalu usia Pegi sekarang 27 tahun sehingga dari data DPO juga janggal," ujar Sugianti, Kamis (23/5/2024).
Sugianti juga menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi pada Rabu (22/5/2024) di kediaman Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuannya.
Advertisement
Sementara itu, kepada ibunda yang menjenguknya, Pegi kembali menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan polisi kepadanya.
"Ya sudah mak, ini setelah mamah pulang, kali Pegi enggak ada umur, Pegi minta maaf sama mamah sama papah. Pegi biarin jadi tumbal orang penting, pejabat, Pegi enggak melakukan apa-apa, seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid," ungkap Kartini, ibunda Pegi menirukan ucapan anaknya ketika berada di Mapolda Jawa Barat, Kamis (23/5/2024).
Ungkapan Pegi itu membuat Kartini begitu terpukul. "Saya kan seorang ibu ya, dengar kaya begitu hati saya gimana gitu. Saya bilang jangan begitu nang (nak) insyaallah Allah itu Maha Tahu, entah kapannya kamu akan bebas, kalau iya kamu enggak melakukan seperti ini," ucap Kartini.
Kartini meminta anaknya untuk teguh pada pendiriannya untuk tidak mengaku jika dipaksa polisi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)