Kasus Tatung di Sambas, Hukum Tidak Boleh Tunduk Pada Tekanan Massa
Aksi Tatung di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang berujung ke proses hukum mendapat tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Besar Persaudaraan Suhu-Suhu se-Nusantara (PSSSN).
Aksi Tatung yang merupakan bagian dari acara Cap Go Meh dan disiarkan secara langsung di facebook Atonk Putra Sundjoyo II (kemudian dihapus), Rabu (21/2/2024) menuai protes masyarakat karena Tatung mengenakan baju koko, peci dan sarung yang dianggap sebagai atribut Islami sehingga dituding sebagai pelecehan terhadap agama.
"Kalau kita baca dari berita-berita di beberapa media, Tatung dan saudara Atonk sudah diamankan pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, itu sangat bisa dimengerti. Tapi kalau diamankan dalam arti telah ditahan dalam konteks sudah menjadi tersangka, ini akan jadi persoalan besar," kata Andi Hakim, Ketua Umum dari Persaudaraan Suhu-Suhu se-Nusantara Sabtu (24/2/2024).
Proses hukum, kata Andi, harus mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Jika hukum lebih mengakomodir tuntutan massa dan mengabaikan ketentuan hukum itu sendiri akan menjadi preseden buruk dan persoalan besar.
"Intinya hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ditemukan unsur-unsur tindak pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup," jelas praktisi hukum senior itu.
Advertisement
Menurut Andi Hakim, unsur-unsur tindak pidana itu secara garis besar terbagi dua, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif.
"Unsur subjektif meliputi subjek atau pelaku dan adanya unsur kesalahan. Antara subyek dan kesalahan itu ada yang namanya 'mens rea' yaitu niat, dan dalam konteks kasus Tatung di Sambas itu adakah niat jahat atau niat melecehkan oleh pelaku, baik Tatung maupun saudara Atonk selaku pihak yang melakukan 'live streaming," paparnya.
Sedangkan yang termasuk unsur objektif, menurutnya adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana, serta dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan update terkait status hukum saudara Atonk dan Tatung tersebut, apakah sudah dijadikan tersangka atau belum. Kami lebih bermaksud mengingatkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sambas ataupun Polda Kalbar agar tidak memaksakan menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya," kata dia.