Kasus Suap, KPK Jebloskan 2 Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak ke Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan dua orang anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian ke rumah tahanan negara (rutan).
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di DJP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka YMR dan FB," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Advertisement
KPK menduga Angin Prayitno serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani; supervisor tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan; dan ketua tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak menyuruh Yulmanizar dan Febrian melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran perpajakan. Rekayasa itu sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Para wajib pajak mesti memberikan sejumlah imbalan. Yulmanizar dan Febrian diduga menjadi sosok yang melakukan deal dengan para wajib pajak di lapangan.
"Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama)," ujar Alex.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," imbuhnya.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



