KPK Pertimbangkan Permintaan Polda Metro untuk Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Pertimbangkan Permintaan Polda Metro untuk Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
TIPIKOR
Jumat, 03 Nov 2023  22:51

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan soal supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (03/11/2023).

Jaro Ade

Ali mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut.

"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ujarnya.

Ika Mustika

Ali menerangkan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Bos Hiburan Malam Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi

Ali mengatakan respons KPK tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Ali.

Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Oktober 2023.

Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Bekasi Digeledah Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
kpk
firli bahuri
polda metro
syahrul yasin limpo
Berita Terkait
Selengkapnya