Kasus Pemerasan di Rutan KPK, 15 Tersangka Bakal Ditahan?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK.
Adapun jumlah tersangka pungutan liar (pungli) di rutan KPK itu diduga sebanyak 15 orang.
"KPK segera panggil para tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di rutan cabang KPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Salah satu pihak yang terjerat sebagai tersangka, bernama Hengki mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, yang juga diduga otak terjadinya pungli di rutan KPK.
Semua tersangka itu disinyalir akan langsung ditahan KPK, pada hari ini.
Advertisement
Hengki telah diperiksa KPK, pada Rabu (13/3/2024). Selain Hengki, penyidik KPK juga memeriksa Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK sejak 2022-sekarang, Deden Rochendi selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) penugasan sebagai pengamanan Rutan KPK.
Selanjutnya, Agung Nugroho selaku PNYD sebagai staf Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD sebagai petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham sebagai staf Rutan KPK tahun 2018, Mahdi Aris selaku pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku pengamanan Rutan KPK.
Hengki dan tujuh saksi lainnya saat itu didalami keterlibatannya soal struktur dalam penugasan personel di Rutan Cabang KPK, termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan dengan memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.
Sebelum naik ke proses penyidikan, puluhan pegawai rutan KPK telah menjalani persidangan etik. Dewas KPK lebih dulu memutus 78 pegawai rutan KPK terbukti melanggar kode etik terkait kasus dugaan pungli. Mereka dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.