KPK Punya Waktu 30 Hari Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar. KPK memiliki waktu 30 hari ini mendalami setiap laporan masyarakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.
"Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Ali menjelaskan, proses penelaahan KPK dilakukan untuk menetukan secara administratif, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.
"Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan," ucap Ali.
Menurut Ali, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
Advertisement
"Nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi, ada data awal yang bisa dikembangkan karena KPK juga pasti setelah lengkap proses di situ pasti akan mengembangkan juga melakukan pelayanan informasi untuk dikembangkan. Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Ali.
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sugeng memgutarakan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.