Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Perum Korpri, Sejumlah Petinggi dan ASN Pemkot Salatiga di Periksa Polda Jateng
SALATIGA - Terkait dugaan kasus penipuan jual beli Perumahan Korpri di dua lokasi di Salatiga, yakni Perum Korpri Praja Mulia Jalan Argosari, Tetep, Randuacir, Argomulyo, dan Perum Praja Mukti, di kawasan Kecandran, Kota Salatiga. Sejumlah petinggi dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sementara, Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi juga membenarkan soal informasi hal tersebut.
"Ia benar, saya menandatangani sendiri izin untuk pemeriksaan di Polda Jateng," kata Sekda Wuri Pudjiastuti, Jumat (25/8).
Saat disinggung perihal perkara apa, Wuri mengaku belum mendapatkan memberikan banyak keterangan, mengingat para pihak yang diperiksa belum melapor pada dirinya.
"Tunggu saja ya, mereka yang dipanggil Polda belum menghadap dan melaporkan ke saya. Jadi saya belum berani memberikan keterangan setengah-setengah," sebut Wuri.
Advertisement
Humas Polda Jateng hingga kini belum dapat dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh RMOL Jateng, terdapat beberapa nama ASN yang diperiksa Polda Jateng. Diantaranya, JH, Asisten Sekda Kota Salatiga.
Kasus dugaan penipuan ditangani Polda Jateng ini diduga berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kasus ini tidak hanya menyangkut penipuan dengan perkara pidananya saja, tapi juga menyangkut perkara perdata pada tahun 2020-2021. Diperoleh informasi, pengembang perumahan itu, yakni PT Satria Saputra Graha Jaya (SSGJ) dan PT Sarana Prima Perkasa.
Untuk perkara perdata, telah masuk ke PN Salatiga dengan Nomor Perkara 20/pdt.G/2021/pnslt. Gugatan didaftarkan oleh KKO berprofesi ASN aktif, sekaligus pemilik rumah temuan BPK, yang menggugat SN seorang Pengurus Korpri saat itu. (rml)