Kasus Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Pemalang Terus Bergulir, Ketua DPRD Bersama 8 ASN di Panggil KPK Sebagai Saksi
PEMALANG - Terkuaknya kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terus berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengusut berbagai mata rantai terkait kasus tersebut.
Terkait kasus ini, lembaga antirasuah KPK kembali memeriksa sembilan orang sebagai saksi, salah satunya Ketua DPRD Pemalang dari Fraksi PDI Perjuangan, Tatang Kirana bersama 8 ASN.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo ini, KPK juga kembali menetapkan satu tersangka, yakni Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
Tersangka Sodik diduga memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung agar dapat dinyatakan lulus.
Sementara itu, Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sodik Ismanto (SI).
Advertisement
Pemanggilan saksi selain Ketua DPRD Tatang Kirana, juga ada saksi yang lain dipanggil. Mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Gunawan Wibisono, Fauzan, Achmad Hidayat. Kemudian saksi ASN yang lain adalah Budi Utomo, Sukisman, Umroni, dan Noor Ali Sadikin yang juga menjabat Kepala UPT Kebersihan Pemkab Pemalang.
"Pemanggilan saksi bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini," terangnya.*rml/her