Terkait Kasus Sewa Tanah Kas Desa Gedongan, Kejari Karanganyar Bakal Tetapkan Tersangka
KARANGANYAR — Perjalanan kasus terus bergulir, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih terus memproses hukum penyalahgunaan sewa tanah bengkok oleh mantan kepala desa (Kades) Gedongan, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus bermula terkait transaksi sewa tanpa prosedur yang pelakunya diduga dilakukan oleh Kades Gedongan Tri Wiyono sendiri yang saat masih menjabat.
Seiring waktu berjalannya kasus, Kades Tri sekarang sudah dipecat. Hal tersebut merupakan ranah tindak pidana melanggar hukum, dimana transaksi itu dilakukan tanpa prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak cukup disitu saja perihal mencuatnya kasus, perbuatan selain penyelewengan tanah bengkoknya, ditambah adanya temuan soal tanah bengkok dari perangkat desa yang lain juga disewakannya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Diakuinya perkembangan kasus sudah masuk pada penyidikan.
Advertisement
“Dalam proses transaksi yang dilakukan mantan Kades Gedongan hanya dilakukan secara lisan dan bahkan uang hasil transaksi tersebut tidak dimasukkan dalam desa,” ungkap Hartanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/8) kemarin.
Menurut Hartanto, ada beberapa perangkat desa Gedongan yang sudah mengembalikan uang sewa tersebut. Namun, hingga saat ini mantan Kades Gedongan belum melakukan pengembalian uang sewa tersebut secara utuh.
“Insya Allah rencananya, antara bulan ini atau bulan depan bakal dirilis, Ada kemungkinan lebih dari 1 tersangka,” imbuhnya. (Tim)