Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden
![Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2401049473.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir dari salinan lembaran UU ITE yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada Selasa, 2 Januari 2024.
UU ITE ini merupakan tindak lanjut atas perubahan kedua yang disahkan oleh DPR pada 5 Desember 2023. Terdapat sejumlah aturan yang diubah dari UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Revisi kedua UU ITE yang memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan soal pencemaran nama baik.
Ketentuan ini di UU ITE lama, terutama Pasal 27 dan 45, dituding pasal karet lantaran tak tegas rumusannya. Alhasil, ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat hingga disindir sebagai pasal karet.
Advertisement
Namun UU ITE terbaru ini memberi celah bagi pendapat di ruang digital untuk bebas jeratan kasus.
"Pengecualian itu ada tiga dan diatur di pasal 45, dan ini merupakan nilai positif atau kemajuan dari revisi UU tersebut," kata Ketua Bidang Media dan Informasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Muhammad Safei, Kamis (4/1/2024).
Pertama, menurutnya, kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.
"Tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP," ucapnya.
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)