Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden
Kedua, untuk pembelaan diri. Ketiga, apabila konten terkait seni budaya atau ilmu pengetahuan.
"Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan," katanya.
Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat (4), (5), (6), dan (7) mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut rinciannya:
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

