Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir dari salinan lembaran UU ITE yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada Selasa, 2 Januari 2024.
UU ITE ini merupakan tindak lanjut atas perubahan kedua yang disahkan oleh DPR pada 5 Desember 2023. Terdapat sejumlah aturan yang diubah dari UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Revisi kedua UU ITE yang memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan soal pencemaran nama baik.
Ketentuan ini di UU ITE lama, terutama Pasal 27 dan 45, dituding pasal karet lantaran tak tegas rumusannya. Alhasil, ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat hingga disindir sebagai pasal karet.
Namun UU ITE terbaru ini memberi celah bagi pendapat di ruang digital untuk bebas jeratan kasus.
"Pengecualian itu ada tiga dan diatur di pasal 45, dan ini merupakan nilai positif atau kemajuan dari revisi UU tersebut," kata Ketua Bidang Media dan Informasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Muhammad Safei, Kamis (4/1/2024).
Pertama, menurutnya, kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.
"Tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP," ucapnya.
Kedua, untuk pembelaan diri. Ketiga, apabila konten terkait seni budaya atau ilmu pengetahuan.
"Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan," katanya.
Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat (4), (5), (6), dan (7) mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut rinciannya:
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan umum?
Dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain," demikian penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a.
"Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," lanjut penjelasan ini.
Menurut Safei, nilai positif yang lain dari revisi UU ITE itu adalah adanya aturan terbaru yang mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut.
"Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan," pungkasnya. (*)











